Atas permasalahan ini, jajaran BPIP telah menggandeng Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Pusat Studi Pancasila Universitas Hasanuddin sebagai mitra guna melakukan Monitoring dan Evaluasi Rekomendasi Hasil Kajian Perda Kab Enrekang No 5/2021. Rencananya, pelaksanaan monitoring dan evaluasi Perda No 5/2021 tentang Pandai Baca Al Quran tersebut digelar selama empat hari.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Yankumham Nur Ichwan mengatakan bahwa untuk dapat melaksanakan perda tersebut, jajaran pemimpin harus dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya agar patuh terhadap perda yang berlaku di daerah itu.
“Semua dari bupati hingga jajaran di bawahnya harus memberikan contoh penerapannya. Seperti penerapan Pancasila, kita tidak bisa mengharapkan masyarakat untuk menerapkan Pancasila kalau aparatnya tidak bisa menerapkan hal serupa,” jelas Nur Ichwan.
Nur Ichwan lalu sependapat dengan pernyataan Johan bahwa masyarakat Enrekang yang kesulitan dalam mengikuti perda tersebut harus diberikan fasilitas pembelajarannya.
Nur Ichwan berharap, kedatangan jajaran BPIP ke Kanwil Kemenkumham Sulsel dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam penerapan nilai-nilai Ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hadir dalam pelaksanaan tersebut jajaran BPIP RI: Jackson Simamora, Eska Pratiwi, Agam Madani, Fariz Yusriansyah dan Kahfi Aryapratama. (*/fnn)