FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah orang diduga menyebarkan hoaks terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Mereka diantaranya, selaku penggugat Bambang Tri Mulyono yang pernah menulis buku Jokowi Undercover. Karena buku inilah ia sempat dipenjara selama tiga tahun.
Kemudian Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal dengan Dokter Tifa dan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.
Olehnya itu, Kritikus Jhon Sitorus mengaku akan melaporkan balik tiga orang ini yang disebutnya menyebarkan hoaks, langgar UU ITE, menghina kepala negara, melecehkan institusi pendidikan dan menyebarkan ujaran kebencian.
“Kita tunggu persidangan 18 Oktober mendatang selesai dulu. Setelah sidang, kita akan laporkan orang-orang ini ke Polri dengan aduan penyebaran hoaks, UU ITE, penghinaan kepala negara, pelecehan kpd Institusi Pendidikan dan ujaran kebencian. Sampai jumpa,” tulisnya, Rabu, (12/10/2022).
Menurutnya, persidangan 18 Oktober pasti akan mempermalukan mereka yang membuat hoaks ijazah palsu Jokowi.
“Karena bukti apapun yang diminta, pasti masih ada dan valid hingga sekarang. Setelah sidang selesai, giliran mereka kita laporkan. Double kill,” tandas Jhon.
Diketahui, gugatan sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst akan sidang perdana pada 18 Oktober nanti.
Dalam petitumnya Bambang hanya menyebut dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi pada tingkat SD, SMP, dan SMA.
Sebelumnya, Rektor UGM Ova Emilia mengatakan, Jokowi adalah alumni prodi S1 di Fakuktas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980.