FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menuai kontroversi.
Karena alam permen itu juga diatur soal baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu.
Pasal 3 dalam permen disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka dan pakaian adat.
Pasal 9 disebut, Model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Pemerhati pendidikan, Darmaningtyas mengatakan, aturan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim keren dari segi budaya.
Namun dari sisi ekonomi, menurutnya akan membebani orang tua yang kurang mampu.
“Jadi aturan Menteri Nadiem soal seragam sekolah itu dari segi budaya keren, tapi dari segi ekonomi bisa membabani orang tua miskin,” ungkapnya, Kamis, (13/10/2022).
Hal senada juga disampaikan oleh presenter Feni Rose. Menurutnya, yang perlu diajarkan itu korupsi adalah perbuatan dosa.
“Mas mentri ini sudah riset belum ya? Kendala anak didik di sekolah itu apa aja. Masih disuruh mikir baju adat. Nasionalisme itu harusnya diajarin, korupsi itu dosa jangan cengengesan kalau ketangkep,” ujarnya. (selfi/fajar)