FAJAR.CO.ID, POLEWALI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah mengimplementasikan Layanan Permohonan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Rabu, 12 Oktober 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan Asmono mengatakan bahwa hal ini untuk menindaklanjuti Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.
Implementasi Layanan Permohonan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun ini juga sejalan dengan arahan dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengenai kebijakan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun.
“Sejak Rabu tanggal 12 Oktober 2022, kami telah melaksanakan permohonan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun, jadi masyarakat yang datang melakukan permohonan Paspor mulai tanggal tersebut akan memiliki Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun”, ujar Erybowo.
Erybowo juga menambahkan bahwa Paspor biasa (baik elektronik maupun nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah, selain kategori tersebut maka akan diberikan Paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun (lima).
Khusus untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku Paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan untuk memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian Paspor, maka masa berlaku Paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga ABG tersebut menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.