Sedangkan untuk biaya permohonan Paspor masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp. 350.000,- untuk Paspor biasa nonelektronik dan Rp. 650.000,- untuk Paspor biasa elektronik. Biaya permohonan Paspor ini akan berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.
Pada hari pertama implementasi Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka memantau langsung pelayanan permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
“Hari ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah melaksanakan Layanan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dimana hal ini sejalan dengan aturan yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat”, kata Pallawarukka.
Selain itu, Pallawarukka juga melakukan pemantauan kesiapan kesisteman guna mendukung penerbitan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun pada ruang cetak yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan melihat kesiapan dari petugasnya untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. (*/fnn)