Kajati Sulsel Resmikan Rumah Restorative Justice Desa Tenrigangkae, Diharapkan Mampu Selesaikan Permasalahan Masyarakat

  • Bagikan

Pembentukan rumah restorative justice ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) No 15 tahun 2020.

"Pembentukan rumah jestorative justice ini bermula ketika adanya beberapa kejadian yang ditemukan tidak memenuhi asas keadilan hukum. Misalnya pencurian kayu bakar, atau semangka yang hanya untuk konsumsi namun harus berdampak hukum, padahal kan dalam hukum selain kepastian hukum, juga ada asas keadilan dan asas manfaat, hal inilah yang mendasari restorative justice ini lahir," jelasnya

Dia juga mencontohkan kasus pencurian kayu bakar dan semangka itu bisa dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.

Dia juga menegaskan kalau kedepannya rumah restorative justice ini harus difungsikan, tidak hanya sekadar diresmikan.

"Sebenarnya rumah seperti ini sudah lama ada. Bahkan di zaman nenek moyang kita, permasalahan itu diselesaikan dengan kekeluargaan," katanya.

Misalnya soal warisan, tanah, atau ada hal-hal yang tidak nyaman di masyarakat bisa di bawa kesini, bisa lakukan mediasi, fasilitasi, didampingi tokoh masyarakat, tokoh adat, dan lain-lain.

"Kalau itu soal tanah kita hadirkan BPN, atau soal hukum islam kita hadirkan orang dari Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga masalah yang kecil bisa selesai dan tidak menjadi besar, kita pinjam istilah pegadaian menyelesaikan masalah dengan tidak menambah masalah baru," jelasnya.

Meski demikian, kata dia, tidak semua kasus bisa di bawa ke rumah restorative justice, sebab ada SOP tertentu.

"Kondisi Lapas sekarang rata-rata sudah over capacity, jadi ini salah satu cara mengurangi itu. Tetapi tidak semua juga bisa dibawah ke rumah restorative justice. Karena ada SOPnya, antara lain adalah pelakunya baru melakukan kejahatan, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, kemudian kerugiannya tidak seberapa, jadi tidak semua ya," jelasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version