Komisi III Apresiasi Kinerja Kakanwil Kemenkumham Sulsel

  • Bagikan

Menurut Liberti Sitinjak, alasan pemberian pembebasan bersyarat dan remisi bagi WBP dikarenakan mereka telah Memenuhi Syarat Substantif Dan Administratif Berdasarkan UU 22/2022 Tentang Pemasyarakatan, sebagai Reward Bagi Wbp Yang Menunjukkan Perubahan Perilaku Dan Implementasi Pemenuhan Hak WBP dan Mengembalikan/Memulihkan Hubungan Hidup Dan Kehidupan Wbp Dengan Masyarakat Agar Menjadi Warga Masyarakat Yang Baik Dan Bertanggung Jawab Dan Tidak Melakukan Kembali Pelanggaran Hukum.

Dari paparan yang disampaikan oleh Kakanwil, secara umum Komisi III DPR RI menyoroti terkait dengan pemberian remisi pada pemakai narkoba, narapida yang kabur, over kapasitas, kekurangan anggaran Bama, fungsi imigrasi dalam membantu memberantas tindak pidana penjualan orang, pemberian pembebasan bersyarat pada pelaku korupsi, narkotika dan terorisme dan terkait pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin.

Komisi III berharap adanya solusi dari semua permasalahan yang mengemuka dalam pertemuan tersebut.

Adapun kegiatan turut diikuti oleh Anggota Komisi III DPR RI, Para Piminan Tinggi Pratama Kanwil Sulslel, Pejabat Administrator dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). (*/fnn)

  • Bagikan