Perkuat Penanganan Pengungsi Luar Negeri, Rudenim Jalin Kerja Sama dengan Kepolisian

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pengungsi Luar Negeri sekaligus menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Resort (Polres) Kota Makassar, Polres Gowa, dan Polres Maros. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Gammara Makassar, Kamis (13/10/2022).

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Jaya Saputra mewakili Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak menyampaikan terima kasih kepada jajaran satuan tugas penanganan pengungsi luar negeri atas perannya dalam menangani pengungsi di Makassar.

“Apresiasi kepada Jajaran Polres Makassar, Gowa, dan Maros yang bersedia berkolaborasi dengan Rudenim untuk mengurusi pengungsi luar negeri yang berjumlah kurang lebih 1500 di Makassar,” ujar Jaya.

Menurut Jaya, walaupun Indonesia tidak ikut meratifikasi konvensi pengungsi 1651 dan protokol pengungsi 31 Januari 1967, namun keberadaan pengungsi luar negeri di Makassar ataupun di seluruh Indonesia didasari atas rasa kemanusiaan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Setiap orang dapat mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain. Atas dasar itu, Indonesia membolehkan pengungsi asing untuk tinggal sementara sebelum mendapatkan tempat di negera ketiga,” ungkap Jaya.

Jaya melanjutkan, Ada pun yang bertanggungjawab atas kehidupan para pengungsi, penanganan, perlindungan, pemenuhan hak, dan penetapan status pada pengugnsi luar negeri di Indoensia sepenuhnya dilakukan oleh UNHCR dan IOM.

  • Bagikan