Perkuat Penanganan Pengungsi Luar Negeri, Rudenim Jalin Kerja Sama dengan Kepolisian

  • Bagikan

“UNHCR dan IOM berkewajiban membiayai, memfasilitasi, dan mencarikan solusi jangka panjang bagi para pengugnsi di negara penampung sampai ditempatkan ke negara ketiga,” jelas Jaya.

Hingga saat ini, Jaya katakan instrumen hukum yang tersedia untuk mengatur pengungsi luar negeri dan pencari suaka adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Dalam Pasal 35 - 39 menjelaskan fungsi Rudenim terkait pengawasan terhadap pengungsi luar negeri.

Untuk dapat mengoptimalkan pengawasan tersebut, diperlukan keterlibatan pihak lainnya, salah satunya keterlibatan pihak Kepolisian.

Untuk itu, dilakukan dilakukan kerja sama dengan pihak kepolisian yang dituangkan dalam perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan dilakukan penandatangan di sela–sela kegiatan ini.

Penandatanganan PKS ini merupakan langkah konkret dalam penanganan pengungsi secara holistik. “Dalam PKS ini memuat pertukaran data dan informasi pengawasan bersama dan pengamanan, serta operasi gabungan, pencegahan, dan penindakan terhadap pengungsi yang tujuannya adalah deteksi dini dan cegah dini,” terang Jaya.

Lebih jauh, Jaya berharap melalui kesepakatan dalam PKS ini dapat mengoptimalkan penanganan pengungsi luar negeri di Makassar sehingga efek keberadaannya dapat diminimalisir.

Sebelumnya, Kepala Rudenim Makassar Alimuddin dalam laporannya mengatakan penandatanganan PKS ini merupakan bentuk sinergitas bahwa Rudenim berperan sebagai pengembang kunci pengawasan dan Kepolisian berperan sebagai pengembang fungsi pengamanan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) sehingga nantinya penanganan pengungsi dapat dilakukan secara menyeluruh.

  • Bagikan