FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan menerapkan protokol kesehatan sebelum dan selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G20. Protokol ini ditetapkan guna memastikan seluruh delegasi dari puluhan negara aman, sehat, dan selamat, terkait pandemi Covid-19.
"Kami berpedoman pada surat edaran Satgas Covid-19 yang masih berlaku yaitu SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Prokes pada Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Nomor 25 Tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi," Achmad Farchanny Tri Adryanto, Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kementerian Kesehatan, dalam konferensi pers #G20Updates di Jakarta, Kamis.
Farchanny mengatakan Adapun prosedur yang perlu diikuti para delegasi mulai dari mempersiapkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Anggota tim delegasi negara-negara peserta diminta untuk mengunduh dan mendaftarkan diri melalui aplikasi PeduliLindungi 14 hari sebelum kedatangan.
"Hal ini sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan untuk memiliki vaksinasi lengkap, yakni dua kali vaksinasi," kata Farchanny.
Verifikasi sertifikat vaksinasi PeduliLindungi juga dapat dilakukan di bandara kedatangan. Pemerintah menyediakan layanan bantuan (help desk) dan anggota delegasi cukup menunjukkan softcopy sertifikat vaksinasi. Para tamu kepala negara yang tergolong tamu VVIP dikecualikan dari kewajiban daftar Peduli Lindungi ini dan cukup mengirimkan bukti vaksinasi 7 hari sebelum kedatangan.