FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Karantina pertanian Makassar musnahkan kilogram media pembawa tak berdokuman. Hal ini disebut sebagai upaya menangkal masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Dalam sambutannya, Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir mengatakan, dalam pemusnahan ini terdapat tiga jenis HPHK dan OPTK yang dimusnahkan, yakni hewan, tumbuhan, dan sampel laboratorium.
Lutfie juga menjelaskan terkait penemuan media pembawa hingga akhirnya diputuskan untuk dimusnahkan.
“Jadi ketika dilakukan penahanan yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen, dalam tiga hari jika tidak dapat melengkapi dokumen maka akan dilakukan penolakan, kalau orangnya tidak ada dalam waktu tiga bulan maka akan di lakukan pemusnahan,” tutur Lutfie, Kamis (13/10/2022).
Ia bilang, penusnahan tersebut sebagai bentuk pelaksanaan amanah Undang - Undang No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.
Berbeda dari yang sebelumnya, Lutfie bilang, media pembawa yang dimusnahkan kali ini lebih sedikit dibandingkan dengan pemusnahan yang dilakukan sebelumnya, hal ini merupakan indikator bahwa para pengguna jasa sudah semakin patuh akan aturan karantina.
“Harapan kami tentunya tidak ada lagi pemusnahan media pembawa yg dilakukan berkait karena tidak lengkapnya dokumen karantina yg dipersyaratkan ketika melakukan lalulintas media pembawa baik antar area maupun eksport - import,” harapnya.
“Di lain pihak pelayanan Karantina Pertanian Makassar terhadap pelaku usaha maupun pribadi semakin mudah dan murah,” tambahnya.