Kasus dugaan korupsi pengadaan marka jalan di Dishub Sulsel tersebut menyeret 3 tersangka. Kasus mulai diselidiki Subdit Tipikor Polda Sulsel pada 2019 itu, dan menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel inisial I sebagai tersangka.
I diduga adalah Ilyas Iskandar. Saat itu dia menjabat Kepala Dinas Perhubungan Sulsel. Keterlibatan I sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara Islam Iskandar yang merupakan anggota DPRD Jeneponto turut terlibat dengan menggunakan perusahaan yang dipinjam dari tersangka GK yang merupakan direktur perusahaan.
(Muhsin/fajar)