Temukan Banyak Kejanggalan, Laksus Desak Polda Sulsel Sidik Ulang Islam Iskandar

  • Bagikan

Kasus dugaan korupsi pengadaan marka jalan di Dishub Sulsel tersebut menyeret 3 tersangka. Kasus mulai diselidiki Subdit Tipikor Polda Sulsel pada 2019 itu, dan menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel inisial I sebagai tersangka.

I diduga adalah Ilyas Iskandar. Saat itu dia menjabat Kepala Dinas Perhubungan Sulsel. Keterlibatan I sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sementara Islam Iskandar yang merupakan anggota DPRD Jeneponto turut terlibat dengan menggunakan perusahaan yang dipinjam dari tersangka GK yang merupakan direktur perusahaan.

(Muhsin/fajar)

  • Bagikan