Terlibat Kasus Perampokan Sepeda Motor, Tiga Oknum Polisi Dipecat, Ternyata Pemain Lama

  • Bagikan
3 Anggota Polisi Ini Ikut Terlibat Perampokan Sepeda Motor Milik Warga

FAJAR.CO.ID, SUMUT- Terlibat kasus perampokan sepeda motor milik warga di Medan, tiga anggota Samapta Polrestabes Medan di jatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri Propam Polda Sumatera Utara

Ketiga oknum polisi yang disidang kode etik itu adalah, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.

Kasubbag Yanduan Polda Sumatera Utara Kompol Asmara Jaya ketika dikonfirmasi wartawan di Propam Polda Sumut, membenarkan soal pemberhentian tidak hormat ketiga oknum polisi itu.

Kompol Asmara menyebutkan sidang kode etik ketiga anggota polisi itu digelar di Propam Polda Sumut, Selasa (11/10) siang hingga malam hari.

Terungkap di sidang kode etik itu, ketiga oknum polisi tersebut mengaku lebih dari 10 kali terlibat dalam kasus perampokan.

“Ketiga oknum anggota polisi itu diberhentikan tidak hormat,” ucapnya.

Ia mengatakan ketiga anggota polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama institusi Polri.

“Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatannya tercela dan melanggar kode etik,” katanya.

Ketiga oknum polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu.

Ketiga personel polisi itu melakukan percobaan perampokan sepeda motor milik warga di Jalan Gatot Subroto Medan, Sumatera Utara.

Ketiganya diringkus bersama seorang warga sipil berinisial NS warga Jalan Gaperta Medan atas laporan Uliarti br Tarigan (31) warga Dusun Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Modus operandi komplotan pencuri sepeda motor itu menjaring korbannya yang menjual sepeda motor melalui Facebook.

  • Bagikan