Diberhentikan, Staff FIK Desak UNM Tunjukkan SK Kementerian

  • Bagikan

"Sebelumnya sudah ada panggilan, tetapi tidak mencerminkan hak-hak. Diantaranya gaji yang masih tercatat diterima tetapi sejauh ini ia sudah 7 tahun tidak menerima hak-hak itu sebagai PNS," ucapnya.

Dalam surat laporan pemberhentian, Kasubag Akademik FIK UNM 2015, Miftahuddin sebagai pelapor mengungkapkan jika dari semua yang menjadi laporan, di surat pemberhentian dicatat M Amril Basri dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

"Ini berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dalam pasal 7 ayat 4 huruf d PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," tuturnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version