FAJAR.CO.ID, BONE -- Empat pemuda Bone diamankan pihak kepolisian. Terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Namun mereka diamankan di lokasi yang berbeda, MN (26) dan AA (21) diamankan di Jl Dr Wahidin Sudiro Husodo Kel. Macanang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone. Jum'at, 14 Oktober 2022, Pukul: 01.20 Wita.
Sedangkan AT (33) dan AI (41) diamankan di Jalan Andi Manggenre Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Jum’at, 14 Oktober 2022 Pukul 17.00 Wita.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah menuturkan bahwa pada dini hari pihaknya memang telah mengamankan dua pemuda atas tidak pidana narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut berasal dari dua desa yang berbeda.
"Yang kita amankan itu inisialnya MN (26) warga Dusun Makkita, Desa Sijelling, Kecamatan Tellu Sianttinge, AA (21) warga Desa Ajjalireng, Kecamatan Tellu siattinge," bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan kronologi penangkapannya, dimana keduanya tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening.
"Pada saat itu mereka hendak mengkonsusmsi narkotika jenis sabu secara bersama namun tidak sempat dikarenakan terlebih dahulu ditemukan oleh anggota kami," katanya.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan sabu tersebut ditemukan dilantai kamar kontrakan pelaku. "Serta ditemukan pula barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap sabu, satu buah pireks kaca, satu buah sendok takar sabu warna kuning yang terbuat dari pipet plastik, dua buah korek api gas," bebernya.