FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) mendesak Polda Sulawesi Selatan melakukan penyidikan ulang kasus dugaan korupsi pengadaan marka jalan di Dishub Sulsel. Laksus menyebut, putusan praperadilan yang menganulir status tersangka Muhammad Islam Iskandar tak menghentikan perkara.
"Sama sekali tak menghentikan perkara. Karena praperadilan sifatnya hanya uji formil. Polda Sulsel harus melakukan penyidikan ulang," ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Rabu (12/10/2022).
Menurut Ansar, banyak kejanggalan dalam putusan praperadilan ini. Pertama, ia melihat majelis hakim tidak cermat dalam memperhatikan bagaimana alur penetapan tersangka Islam Iskandar.
Ansar menyebutkan, Islam ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel atas dasar hasil audit kerugian negara. Audit sendiri dikeluarkan oleh BPKP.
"Nah BPKP ini kan auditor negara. Hasil audit yang mereka keluarkan memiliki legitimasi hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Tapi anehnya hasil audit itu dibatalkan dengan dalil dalil dari tersangka. Ini kan aneh. Seolah-olah, dalil tersangka ini lebih berkekuatan daripada hasil audit," ketus Ansar.
Kedua, menurut Ansar, putusan praperadilan ini seperti membolak-balik logika hukum. Ia menilai ada subjektivitas hakim yang terlihat rancu.
"Ini melukai rasa keadilan kita. Logikanya begini, kalau status tersangka Islam Iskandar dianulir, artinya audit BPKP tidak valid. Nah ini sangat berbahaya. Karena BPKP auditor negara. Tentu semua hasil auditnya itu sudah melalui uji validitas. Masa tiba tiba dibatalkan hanya karena dalil-dalil yang disampaikan tersangka. Inikan yang saya katakan logika hukum ini dibolak-balik" papar Ansar.