Gara-gara Harta Warisan, Ponakan Ancam Paman Dengan Busur

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Diduga gara-gara permasalahan harta warisan, seorang keponakan, MR (40) melakukan pengancaman terhadap omnya SR (49) di Dusun Mangempang Desa Moncongloe Lappara Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, Sabtu, 2 Oktober lalu.

Saat ini pelaku MR bersama barang bukti berupa busur dan ketapel telah diamankan di Polres Maros.

Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu mengatakan penangkapan terhadap MR bermula saat adanya laporan polisi yang diterima mengenai kasus dugaan pengancaman dengan menggunakan busur.

"Jadi setelah menerima laporan pengancaman terhadap omnya itu, kami dari pihak kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku MR bersama dengan barang bukti yang digunakan mengancam," jelasnya dalam jumpa pers kemarin.

Dia mengatakan motif pengancaman dengan busur ini berawal dari adanya persoalan harta warisan.

"Jadi yang mencuat itu persoalan harta warisan. Dimana SR dituding ingin menguasai harta benda orangtua MR. Nah itu membuat pelaku MR marah, kemudian mendatangi rumah korban yang tak lain omnya sendiri dan melakukan pengancaman dengan busur,"ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 335 KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (LK No 78 Tahun 1951).

"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara,"tutupnya.(rin)

  • Bagikan

Exit mobile version