Fajar.co.id, Makassar -- Satgas Percepatan Undang-Undang Cipta Kerja gelar Workshop Sosialisasi dan Sinkronisasi Aturan dalam Rangka Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terkait Kemudahan Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, di Aston Makassar Hotel & Convention Center pada 13 Oktober 2022 lalu.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber, yaitu Triningsih Herlinawati Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional, Hendra Saragih, S.H, M.H, M.Kn Kepala Biro Hukum Dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM, Khotibul Umam, Analis Kebijjakan Madya/Koordinator Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH dan Dr. Muhammad Fadli, SH, MH, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
Fadli dalam kesempatan ini mewakili Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Ia menyampaikan materi terkait peran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM dalam mendukung pelaksanaan Undang- Undang Cipta Kerja khususnya dalam hal pembentukan Perseroan Perorangan yang dapat didirikan dan didaftarkan dengan mudah oleh pelaku usaha mikro dan kecil melalui sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum secara elektronik melalui laman www.ahu.go.id.
Lebih lanjut Fadli menyampaikan, Pasal 109 Angka 1 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi dasar pembentukan perseroan perorangan yang ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.