Kanwil Kemenkumham Sulsel Dukung Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja bagi UMKM

  • Bagikan

Fadli juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM terus mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendaftarkan status badan hukum usahanya. “Hanya dengan membayar PNBP Rp50 ribu, Usaha Mikro dan Kecil sudah bisa berbadan hukum,” ujar Fadli

Menurut Fadli, dengan hadirnya Perseroan Perorangan yang didaftarkan melalui sistem elektonik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum diharapkan dapat membangkitkan semangat UMK untuk segera mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum.

Berbagai manfaat dapat diperoleh pelaku usaha mikro dan kecil melalui pendirian Perseroan Perorangan, seperti berpeluang dalam mendirikan PT berbadan hukum setara dengan PT Persekutuan Modal atau badan hukum lainnya sehingga membuka peluang untuk ikut bersaing dalam dunia usaha seperti kegiatan pengadaan barang dan jasa, dan ekspor jika kegiatan itu mempersyaratkan usaha yang berbadan hukum.

Manfaat lainnya seperti kemudahan mendapatkan akses perbankan, tambahan modal usaha, membuka rekening, pengumuman perusahaan cukup dalam laman www.ahu.go.id, serta pelaku usaha bertindak sebagai Direktur.

Terakhir Fadli menyampaikan persyaratan pendirian Perseroan Perorangan yaitu Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan cakap hukum.

Dimana, perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik secara real time atau sesaat setelah mengisi pernyataan pendirian dan tidak memerlukan akta notaris lagi. Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum tersebut diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

  • Bagikan

Exit mobile version