FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Sebanyak 331 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Formasi tahun 2021, menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (17/9/2022).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai Lukman Mannan mengungkapkan bahwa para PPPK Guru yang menerima SK tersebut merupakan hasil seleksi untuk jabatan fungsional guru tahap pertama dengan formasi rincian, guru SMP sebanyak 37 orang, guru SD 229 orang dan guru TK 65 orang yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Sinjai.
“Sumber pembiayaan dalam rangka pelaksanaan penerimaan PPPK jabatan fungsional guru tahap pertama dibebankan kepada APBN Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2021 melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan,” tutupnya.
Usai menyerahkan SK Pengangkatan PPPK secara simbolis kepada peserta, Bupati ASA menyampaikan bahwa penyerahan SK pada hari ini merupakan salah satu tahapan dari proses pengadaan aparatur sipil negara yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
“Hari ini merupakan hari yang bersejarah dimulainya suatu proses untuk menjadi abdi negara dan abdi masyarakat oleh karena saya mengucapkan selamat, semoga semua memberikan wajah baru dalam penyelenggaraan pendidikan yang semakin berkualitas. Status ini dicapai tentunya dengan perjuangan dan persaingan yang cukup ketat dimana dari ribuan pendaftar dan kalian semua yang sampai pada tahap ini,” ucapnya.