FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sebelum dikembalikan ke orang tua masing-masing, 77 Pemuda yang diringkus Polisi saat hendak melakukan pesta Miras di pasar Pa'baeng-baeng Makassar, melakukan ikrar di lapangan Polrestabes Makassar, pada Senin (17/10/2022).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi Haryanto menuturkan, ikrar tersebut dilakukan agar puluhan pemuda itu tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Selain ikrar, Budhi menambahkan ada juga penandatanganan surat pernyataan. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
"Apabila ternyata setelah ini mereka mengulang, nah kita sudah memberikan kesempatan untuk berubah menjadi baik, namun kalau kesempatan kita ini disalahgunakan kita akan melakukan penegakan hukum," tegas Budhi.
Pembacaan ikrar dipimpin oleh salah satu dari 77 pemuda tersebut. Adapun isinya, sebagai berikut:
- Bahwa Saya berjanji, untuk tidak mengulangi lagi perbuatan saya, maupun perbuatan lainnya yang melanggar hukum.
- Bahwa saya mengaku bersalah dan meminta maaf kepada aparat pemerintah serta masyarakat kota Makassar ataupun perbuatan saya melakukan pesta minuman keras dan mengganggu ketertiban umum.
- Apabila dikemudian hari saya ingkar dari pernyataan tersebut maka saya bersedia dituntut sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah pernyataan ini saya buat tanpa adanya paksaan, tekanan, ataupun bujukan dari pihak manapun.
(Muhsin/fajar)