FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota DPR RI periode 2014-2019, Mukhtar Tompo (MT) meminta pemerintah Sulsel di bawah kendali Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, tidak lagi melindungi mafia tanah. Salah satunya di wilayah Kecamatan Manggala yang telah memiliki kekuatan hukum incraht.
MT menyampaikan, sudah mengecek ke Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar, menyebutkan lahan tersebut tidak masuk sebagai daftar aset baik di pemprov dan Pemkot Makassar. "Ini artinya Pak Gubernur dan pak Wali kota saat ini tidak terlibat dalam berbagai rekayasa administrasi yang mendukung aktivitas mafia tanah di Manggala," kata MT, Minggu malam, 16 Oktober 2022.
Ia menyampaikan seluruh bangunan yang berdiri diatas tanah milik H. Fachruddin Dg. Romo itu adalah tanggung jawab Koperasi Toddopuli dan Koperasi Beringin. Masyarakat yang dirugikan bisa menuntut mereka." Saya berharap polisi dan penegak hukum lainnya segera melakukan proses hukum kepada pengelola koperasi itu," kata MT yang merupakan keluarga dari pemilik lahan.
Menurutnya, salah satu kendala utama kementerian ATR/BPN belum menerbitkan sertifikat tanah Manggala sesuai rekomendasi Kemenpan RB dan DPR RI sejak tahun 2017, adalah adanya IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah). Beberapa kali BPN Sulsel dan BPN Makassar melakukan kegiatan IP4T dan disampaikan kepada menteri ATR/BPN.
Namun keluarga ahli waris Mukhtar Tompo bersikukuh bahwa hasil IP4T itu salah dan tidak menunjukkan fakta sebenarnya. Pada saat pergantian menteri ATR/BPN, Mukhtar Tompo berhasil meyakinkan menteri Hadi Tjahyanto dan meminta agar membuat tim khusus untuk mendalami berbagai dokumen hukum, rekomendasi dan juga fakta lapangan yang bertujuan mendapatkan kepastian informasi sesuai fakta lapangan.