FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- 2 tersangka penyerangan rumah eks Senator pada Sabtu (15/10/2022) saat ini ditahan di Mabes polrestabes Makassar.
Penasihat Hukum korban Yusif Rajab menuturkan, kedua tersangka tidak ditangkap Polisi. Hanya saja, diserahkan ke Polisi sebagai bentuk warga yang taat terhadap hukum.
"Jadi kedua tersangka yang dimaksud itu bukan ditangkap yah, tapi kami yang membawanya menghadap sebagai warga yang taat hukum," ucap Yusuf dalam konferensi persnya di sebuah kafe di bilangan Jalan Sungai Saddang, Makassar, Senin (17/10/2022).
Sebelumnya, Polrestabes Makassar mengungkap 2 pelaku penyerangan rumah mantan senator Litha Brent. Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto menuturkan, tersangka akan terus bertambah seiring dilakukannya proses penyelidikan.
"2 pelaku bernama MI dan MS. Selanjutnya kedua tersangka ini akan melalui proses hukum. Terkait siapa salah, kita akan proses," ujar Kombes Budhi pada jumpa pers, Minggu (16/10/2022).
Orang nomor satu di Polrestabes Makassar itu menegaskan, akan mendalami siapa saja yang terlibat dalam pengrusakan tersebut.
"Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 170 pengrusakan secara bersama-sama, ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," lanjut Budhi.
Motifnya, kata Budhi. Untuk sementara dari keterangan tersangka, dia dipancing oleh pihak sebelah (Tidak jauh dari TKP) untuk melakukan aksi. Namun, sekali lagi Budhi menegaskan itu baru keterangan sementara.
(Muhsin/fajar)