FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Soal netralitas ASN dan TNI - Polri selalu menjadi perhatian dalam helatan pemilu dan pemilihan di tanah air. Hal itu juga yang diingatkan dalam Rakor Mitra Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu yang digelar Bawaslu Makassar, Selasa, 18 Oktober.
Rakor yang dihadiri sejumlah mitra Bawaslu seperti ASN, NGO, perwakilan Kejaksaan dan Polri ini membahas pentingnya semua pihak menaati regulasi pemilihan dan pemilu. Termasuk soal netralitas ASN ketika salah satu peserta dari perwakilan Kemenag Makassar, yang menanyakan batasan bagi mereka bila diminta membawakan doa bagi paslon nantinya.
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi secara khusus menyampaikan regulasi bagi ASN sudah sangat jelas. Khusus bagi mereka yang diminta membawakan doa, disampaikan untuk tidak menyampaikan dukungan penuh pada paslon tertentu.
"Sepanjang doanya (kalau dia dari ASN) hal yang umum-umum saja tentu tidak masalah. Kecuali sudah menyampaikan dukungan khusus," kata Laode.
Dalam diskusi yang dipandu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah ditegaskan bahwa rujukan mereka tetap mengacu pada UU Pemilu No7 tahun 2017 dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.
"Hal yang terkait pelanggaran ASN, Bawaslu akan memproses untuk kemudian diserahkan ke KASN. Yang terkait pidana kami proses bersama Sentra Gakkumdu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf yang tampil senagai pemateri.
Secara umum dia menyampaikan pelanggaran pemilu karaktenrya berbeda dengan pelanggaran-pelanggaran lain.