Dampak Pembebasan BBNKB II, Realisasi Pajak Bea Balik Nama di Sulsel Meningkat 83 Persen

  • Bagikan
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR— Realisasi Pajak Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor meningkat 83 persen. Pencapaian ini berpengaruh dengan adanya kebijakan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) yang digelar Pemprov Sulsel hingga November ini.

Kabid Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka mengatakan pengaruh terhadap capaian penerimaan BBN cukup signifikan. Kondisi tersebut menambah potensi baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari kendaraan luar sulsel.

Apalagi yang melakukan balik nama karena PKB, setiap tahun kedepannya sudah pasti membayar di Sulsel. Dari catatan yang ada, peningkatan itu menyentuh angka Rp765 miliar dari target Rp959.278.365.000 tahun ini.

Realisasi terkini itu, sebelumnya pada Juli terus bertambah dari Rp80 miliar, lalu Agustus Rp88 miliar, September Rp87 miliar sehingga total sampai September mencapai Rp765 miliar.

"Kebijakan BBN 2 ini sangat berpengaruh, makanya sekarang sudah mencapai 83,59 persen jika dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya," kata Satriady, Senin, 17 Oktober.

Di sisi lain, kemudahan ini membuat data potensi kendaraan yang lebih akurat dan data base kepemilikan ranmor pun lebih valid sehingga memudahkan penagihan PKB ke depan.

Termasuk, kata dia, dengan mengikuti kebijakan ini maka pemilik dijamin adanya legalitas pemilik kendaraan bermotor, memudahkan proses administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, mempermudah klaim asuransi kecelakaan
dan menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.

  • Bagikan