FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Didit Haryadi menyebut jurnalis bekerja dilindungi Undang-Undang (UU). Namun begitu, masih rentan mendapat kekerasan.
Hal itu disampaikan Didit pada Selasa 18 Oktober 2022 di Ruang Senat Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM). Saat itu, Didit menjadi pembicara Workshop Jurnalistik yang digelar Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Estetika.
Wartawan Tempo ini menjelaskan, tantangan wartawan di era digital adalah rentan mendapat serangan, apalagi dalam meliput beberapa isu tertentu.
Didit menyebut, isu dimaksud seperti korupsi, lingkungan kampus, dan kekerasan seksual.
“Sekarang wartawan rentan terhadap serangan. Korupsi, Lingkungan kampus dan kekerasan seksual merupakan isu yang rentan diserang,” jelasnya.
Ironisnya, di saat yang sama kata Didit, jurnalis sebenarnya dilindungi oleh undang-undang yang menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Tapi sisi lain, Undang-Undang ITE malah menghantui jurnalis dalam melakukan kerja kejurnalistikannya.
“UU ITE tetap bisa menyerang jurnalis, khususnya pers mahasiswa dalam kerja-kerja jurnalistik, sebab pers mahasiswa belum memiliki payung hukum khusus bagi persma itu sendiri,” bebernya. (Arya/Fajar)