FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bharada Richard Eliezer Pudhiang Lumiu menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Selasa 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya. Jaksa mendakwa RIchard Eliezer lakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa menyebut Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu menembak Brigadir J.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kasus bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo. Selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang.
Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelah itu, Putri Candrawathi menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk segera pulang ke rumah.
Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar. Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua, yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug, lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri atas nama Tribrata Putra Sambo.
"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya,'," kata jaksa.