FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Data nasabah adalah salah satu hal yang paling dijaga Sequis, salah satu perusahaan asuransi jiwa. Salah satu cara melindungi data nasabah adalah melakukan pengkinian data.
Aktivitas ini adalah proses pembaharuan data pribadi seseorang yang sudah menjadi nasabah di suatu perusahaan penyedia jasa keuangan.
Pengkinian data juga diberlakukan oleh Sequis untuk melindungi kepentingan nasabah dan agar perusahaan dapat lebih leluasa melakukan komunikasi untuk memberikan informasi terkait pengetahuan asuransi dan kondisi polis nasabah.
Vice President Life Operation Division Sequis Eko Sumurat mengatakan imbauan pengkinian data rutin dilakukan Sequis setiap tahun sebagai bentuk kepatuhan perusahaan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
“Perusahaan akan menghubungi nasabah jika ada informasi penting terkait polis atau verifikasi data yang diperlukan terkait klaim nasabah, jika ada informasi penting seputar produk maupun layanan terbaru untuk nasabah. Oleh sebab itu, sangat penting bagi nasabah untuk melakukan pengkinian data secara berkala.Jika nasabah tidak bisa dihubungi atau informasi yang diberikan perusahaan tidak didapatkan oleh nasabah tentu dapat merugikan nasabah, bisa mengakibatkan manfaat polis tidak diterima, atau polis bisa sampai batal (lapse) sehingga nasabah tidak terlindungi lagi," sebut Eko.