“Sehingga sudah tidak cocok lagi RKUHP yang kita gunakan dengan paradigma hukum pada saat ini,” tandas Eddy.
Yang ke dua, dia mengatakan, saat ini KUHP yang digunakan sudah berumur 220 tahun, sudah out of date. “Kita harus melakukan formulasi, membangun/memperbaharui KUHP dengan situasi dan kondisi serta era digital yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Dan yang ke tiga, dan ini yang paling serius menurut Wamenkumham, yakni berkaitan persoalan kepastian hukum. Dari berbagai versi terjemahan KUHP yang beredar di masyarakat, yang ada di toko buku, yang diajarkan oleh dosen di perkuliahan, mana yang sah.
“Kira-kira yang sah atau legal yang mana, apakah KUHP yang diterjemahkan oleh Mulyatno, Andi Hamzah, atau R. Susilo? Antar satu penerjemah dan lainnya berbeda, dan perbedaannya cukup signifikan,” tutur Eddy.
(Muhsin/fajar)