Selain itu juga sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 menyebutkan bahwa untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan,dilakukan melalui penurunan beban pengeluaran antara lain pemberian jaminan sosial bagi masyarakat miskin.
"Harapan kita jaminan sosial ini dapat dirasakan oleh seluruh pekerja termasuk di Pekerja Rentan Kabupaten Gowa. Bahkan bukan hanya pekerja formal kita harap di Kabupaten Gowa ini masyarakat yang bekerja sebagai petani atau pekerja mandiri lainnya juga dapat di daftarkan atau mendaftar secara mandiri agar perlindungan ketika bekerja tetap berjalan," tutur Adisafah Curmacosasih. (Elva/Fajar)