FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — 153 personel Pakandatto (PAsuKAN peninDAkan anTi koTOr) perwakilan dari masing-masing kelurahan dikukuhkan Wali Kota Makassar Danny Pomanto, di Anjungan City Of Makassar, Rabu (19/10/2022).
Berbeda dengan petugas kebersihan, Pakandatto di bawah kepemimpinan langsung Wali Kota Makassar Danny Pomanto sekaligus untuk menyempurnakan managemen persampahan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Danny-sapaannya menegaskan Pakandatto bertugas mengawasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang tempat.
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan ada beberapa tempat yang dilarang untuk membuang sampah eperti, sungai, parit, saluran irigasi, drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan.
“Pasukan ini kerjanya untuk mengawasi kualitas pembuangan sampah seperti aturan yang ada. Kalau ada yang membuang sampah (sembarang tempat) tegakkan Perda. Tegur dulu,” kata Danny Pomanto.
Sesuai dengan namanya, kata Danny, Pakandatto bermakna teguran. Untuk itu ia mengimbau seluruh pasukan agar terlebih dulu memberikan teguran jika ada warga yang kedapatan melanggar.
“Pakandatto itu teguran, teguran yang lebih keras. Jangan melanggar,” tegasnya.
“Kalau ada warga (penghuni rumah) yang buang sampah bukan pada waktunya, kita tegur dulu. Kuncinya komunikasi baik. Sebut Perda,” sambung Danny.
Ia menegaskan hasil laporan dari Pakandatto akan langsung diterima oleh Danny Pomanto lewat aplikasi.
“Laporan itu akan masuk ke saya lewat aplikasi, foto kasih aplikasi ambil google mapnya, kasih ke saya kemudian nanti disampaikan ke camat,” ucap Danny.