Tujuh Tahun Penantian UU Pesantren, Muhammad Aras: Inilah Bukti Keberpihakan Kami

  • Bagikan

“Kita pernah melakukan rapat pertama pembentukan Perbup Pondok Pesantren, namun berhenti di tahap itu. Karena ternyata mayoritas kami eskekutif dan legislatif ingin mendorong peraturan itu menjadi Perda,” jelasnya.

Ia menambahkan selama dirinya menjadi Wakil Bupati, siap pasang badan hingga Perda Pondok pesantren itu terwujud. KH. Hilmi Ashiddiqi, mewakili NU Pusat mendukung penuh upaya pembentukkan Raperda Ponpes Kabupaten Maros. Pondok Pesantren harus bersinergi dengan stakeholder, terutama pemerintah.

“Santri soleh, santri baik itu perlu. Akan tetapi santri yang mushlih (menyolehkan) jauh lebih diperlukan. Mereka harus memiliki ilmu yang bersanad hingga kepada Rasulullah SAW. Maka di pesantren itulah hal tersebut bisa mereka dapatkan,”pesan Ketua RMI Pusat, KH. M. Hilmi Ashiddiqi. (nsrn/fajar)

  • Bagikan