FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba AKP Maulud bersama tim, mengungkap penjualan Narkotika Jenis shabu di Jalan Syuhadah Puncak Indah Kel. Malili Kec. Malili Luwu Timur (Lutim) pada Rabu (19/10/2022).
Awalnya, Tim Opsnal Unit 4 Subdit 2 mendapatkan informasi dari seorang mata-mata, salah seorang warga yang disebutkan ciri-cirinya, sering melakukan penjualan Narkotika jenis Shabu di Jalan Syuhadah Puncak Indah.
Berdasarkan informasi itu, personil melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap yang sedang ingin melakukan transaksi.
Petugas berhasil mengamankan AB (42) bersama seluruh barang buktinya. Ketika diintrogasi, terduga pelaku AB mengakui bahwa cara mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang berinisial IS (DPO dalam pengembangan Lidik).
Hasil penggeledahan di rumah AB, petugas mendapatkan 9 sachet plastik bening berisi Narkotika Golongan 1 jenis Shabu, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 unit hp merk Samsung, 1 unit hp merk Vivo, 1 unit hp merk Realme, dan 1 unit hp merk Nokia.
Khusus 9 sachet plastik ukuran kecil yang siduga berisi Narkotika Golongan 1 jenis Shabu memiliki berat bruto 3,99 Gram.
Selanjutnya terduga pelaku AB dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara, dan Pemberkasan.
Atas perbuatannya, AB dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.