Jadi Pemicu Kegaduhan, Pakar Hukum UIN Alauddin: Penjual Miras Harus Diberi Sanksi Tegas

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pergaulan bebas di kota kerap mendongkrak angka kriminalitas. Khususnya bagi kamu remaja.

Khusus di Makassar, Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto bercita-cita ingin meminimalisir angka kriminal, utamanya di jalanan.

Teranyar, yang sempat mengagetkan publik Makassar, penangkapan 77 pemuda yang kedapatan hendak berpesta Miras di Jalan Pa'baeng-baeng pada Minggu (16/10/2022).

Pakar hukum UIN Alauddin, Rahman Syamsuddin melihat apa yang dilakukan Kapolrestabes Makassar, dengan membina dan memulangkan 77 pemuda yang diamankan akibat pesta miras tradisional merupakan hal yang biasa.

"Hal ini disebabkan Mabuk merupakan tindak pidana ringan diatur dalam Pasal 492 KUHP. Jika melihat sangsinya ringan diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah," ujarnya.

Namun, lanjut Rahman. Tidak jarang orang yang mabuk seringkali melakukan tindak pidana lain seperti penganiayaan, perampokan dan lain-lain.

Tindakan menimbulkan kegaduhan atau keributan dalam keadaan mabuk, termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 492 KUHP. Bila dalam keadaan mabuk tersebut ia juga melakukan tindak pidana lain, maka dapat dijerat dengan pasal-pasal KUHP lainnya.

"Sehingga hukuman menjadi lebih berat. Namun 77 orang tersebut tidak melakukan hal lain," tambahnya.

Rahman menambahkan, hal yang perlu menjadi fokus perhatian kepolisian terkait penjual dan pengedar minuman keras(Miras), harus diberi sangsi tegas.

Lanjut Rahman, jika melihat pasal 300, 537, 538 KUHP memang sangsinya ringan terhadap penjual miras. Namun, jika memberikan efek jera maka bisa menggunakan pasal 140 dan pasal 142 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 4 miliar rupiah.

  • Bagikan