"Selain itu bisa dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi Presiden sudah menyampaikan di Istana kemarin bahwa polisi harus memperbaiki citranya yang menurun dan salah satu langkah yang tepat memberantas pengedar dan penjual miras," pungkasnya.
(Muhsin/fajar)