"Atau membuat orang marah dari perilaku merendahkan martabat dan mengintimidasi orang lain melalui dunia maya), Phising (upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan) dan Cybertrafficking (segala bentuk perekrutan, perpindahan, pengiriman orang yang bertujuan untuk mengeksploitasi," terangnya.
Selama kegiatan JMS berlangsung siswa nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait kejahatan Cyber Crime.
Soetarmi menambahkan, dengan kegiatan JMS tersebut, dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga kedepannya mampu membentuk siswa yang sadar hukum, dan mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya.
"Serta menjauhkan diri dari paham paham radikal. Dengan siswa mengenali hukum maka diharapkan mereka akan terhindar dari hukuman," pungkasnya.
(Muhsin/fajar)