Kenalkan Hukum Sejak Dini pada Anak Sekolah, Soetarmi: Agar Dapat Menghindari Modus Operandi Kejahatan Cyber Crime

  • Bagikan
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Islam Athirah Baruga Makassar, di Jalan Raya Baruga No.26, Antang, Kec. Manggala, Kota Makassar, Jumat (21/10/2022).

Dikabarkan, Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Islam Athirah Baruga Makassar, bekerja sama dengan mahasiswa Kuliah Kerja Profesi Hukum (KKPH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Angkatan 70.

Adapun yang menjadi narasumber, dari Kejati Sulsel, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi.

Kegiatan JMS dibuka langsung oleh Kepala SMA Islam Athirah Baruga Makassar Ridwan Karim. Diikuti siswa dan siswi sebanyak 50 orang. Selain siswa, turut hadir juga beberapa tenaga pengajar.

Adapun materi penyuluhan yang disampaikan oleh Soetarmi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Soetarmi, materi itu sangat penting. Mengingat, kejahatan Cyber Crime banyak terjadi saat ini. Namun, masyarakat khususnya pelajar belum memahami kejahatan tersebut.

"Sehingga perlu diberikan pemahaman hukum agar mereka dapat menghindari modus operandi kejahatan Cyber Crime tersebut," ujar Soetarmi (21/10/2022).

Soetarmi memberikan beberapa contoh kejahatan cyber crime. Di antaranya, Hacking (teknik yang dilakukan oleh orang/hacker untuk menyerang suatu system, jaringan, dan aplikasi dengan cara mengeksploitasi kelemahan dari hal-hal tersebut.

Tujuannya, kata Sotermi, untuk mendapatkan hak akses atas data dan system), Cyberpornography (istilah untuk pornografi di internet dalam bentuk informasi, gambar, foto dan video atau konten yang berisi mengenai pornografi), Cyberbullying (perilaku berulang kali untuk menakuti.

  • Bagikan

Exit mobile version