Andi Ihsan menambahkan, para dokter juga sudah disurati untuk tidak memberikan resepobat sirop kepada pasien anak-anak. Dia menyebut, untuk anak Balita, obat yang disarankan saat ini adalah obat puyer. Sedangkan anak di atas lima tahun disarankan untuk mengonsumsi obat tablet secara oral.
"Larangan ini akan terus berlaku sampai ada kepastian dari BPOM dan Kementerian Kesehatan mengenai keamanan obat Sirop ini," jelas dia.
Andi Ihsan menambahkan, sejauh ini belum ditemukan ada kasus ginjal akut yang ditangani di Kabupaten Bantaeng. Meski demikian, dia meminta kepada semua warga Bantaeng untuk tetap waspada terhadap bahaya dari obat itu.
Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin meminta warga untuk menaati sosialisasi dari Dinas Kesehatan itu. Dia menyebut, upaya ini dilakukan untuk melindungi anak-anak di Bantaeng dari bahaya gangguan ginjal akut. Dia menyebut, larangan ini berlaku sampai ada kepastian keamanan obat dari BPOM dan Kemenkes.
"Kami berharap warga Bantaeng untuk saling menjaga dan melindungi. Ingatkan tetangga ta, jangan sampai ada yang jadi korban," jelas dia. (*/fnn)