"Nah dana tersebut harus di habiskan per 31 Desember 2021. Tetapi bagaimana mungkin dana sebesar itu saya bisa habiskan dalam jangka waktu sebulan. Kalau saya buat lpj per 31 Desember berarti saya manipulasi data, karena dananya belum habis dan pembangunan masih berjalan," jelasnya.
Dana yang tidak dipertanggungjawabkan Rp600 juta lebih itu, menjadi temuan di catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Wajo tahun 2021.(man)