FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Penggunaan anggaran belanja hibah di Pemkab Wajo harus dievaluasi. Seperti, Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Wajo, pengguna anggaran tanpa laporan pertanggungjawaban (lpj).
Berdasarkan data diperoleh FAJAR. PDM Wajo memperoleh anggaran hibah melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Wajo, berupa uang di APBD 2021 sebesar Rp2 miliar melalui dua tahap pencairan.
Tahap pertama Rp750 juta pada 31 Maret 2021, tahap kedua Rp1.250 miliar pada 30 November 2021. Namun dalam penggunaannya pengurus PDM menyampaikan bukti dan lpj Rp Rp1.360.262.350.
Jika dikalkulasikan, maka masih terdapat anggaran sebesar Rp639.737.650. Hingga 31 Desember 2021, anggaran tersebut belum dipertanggungjawabkan.
Kabag Kesra Setda Wajo, Ernawati Aras, tidak menampik persoalan tersebut. Kata dia, anggaran sekitar Rp639 juta tersebut, baru dipertanggungjawabkan di tahun 2022.
"Secara dokumen belum ada per 31 Desember. Secara fisik diakui sudah terbelanjakan semua per 31 Desember," ujarnya, Jumat, 21 Oktober.
Atas kondisi itu, pihak Bendahara PDM Wajo meminta waktu kelonggaran dan diberikan per 30 Juni 2022 untuk mempertanggungjawabkan sisa anggarannya.
"Iya sudah masuk (lpj,red) 20 Juli 2022 di Inspektorat," bebernya.
Kendati demikian, permasalahan administrasi ini tentunya menjadi bahan evaluasi dalam pemberian dana hibah kedepannya.
"Iya. seperti itu," singkat Erna.
Bendahara PDM Wajo, Andi Mappanyukki yang hendak dikonfirmasi mengaku, bantuan dana dengan total Rp2 miliar itu dicairkan 2 kali.