Keberatan atas Putusan Hakim PN Makassar, 28 Korban Kondotel Multi Niaga Akan Mengadu ke Menkopolhukam

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 28 pembeli kondotel Multi Niaga Junction meminta perlindungan hukum kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

Tidak hanya itu, melalui kuasa hukumnya Syamsuddin Assosiated, juga melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung(MA), Ketua Mahkamah Komisi Yudisial, dan Ketua Badan pengawas MA, serta Ketua Pengadilan Tinggi. Hal ini atas dugaan pelanggaran etika majelis hakim yang memutus perkara tersebut.

Putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Farid Hidayat Sopamena pada 11 Oktober 2022 dinilai melanggar undang-undang dan kode etik.

Pihak hakim dinilai bersikap aktif dan berpihak. Pihak pengadilan yang tidak kunjung memberikan salinan putusan lebih dari sepekan usai putusan juga dikeluhkan.

"Kenapa kami katakan bahwa melanggar kode etik dan melanggar UU adalah, pertama bahwa putusan tersebut sudah jelas-jelas menunjukkan hakim bersifataktif dalam memutuskan perkara," kata Syamsuddin, Sabtu, 22 Oktober.

Ia menilai majelis hakim malah menyempurnakan amar putusan yang dilayangkan seorang pengusaha besar di Makassar itu. Seperti penambahan kalimat dalam amar putusan.

"Kami akan laporkan pelanggaran yang terjadi, termasuk ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kami juga ingin meminta perlindungan hukum ke Menkopolhukam Mahfud MD, juga berharap kepada Presiden (Jokowi), ya semua upaya mencari perlindungan hukum," kata Syamsuddin.

Ada tiga poin dalam amar putusan perkara yang disebut disempurnakan oleh majelis hakim yakni poin 4, 5 dan 6. "Tidak pernah ada dalam sejarah, hakim menambahkan apa yang diminta penggugat. Hakim melampaui apa yang diminta penggugat atau ultra petita," ungkapnya.

  • Bagikan