Sekadar diketahui, perkara ini bermula dari pembangunan kondotel Multi Niaga Junction atas nama pemilik almarhum Mubyl Handaling pada 2010. Terdapat 28 pembeli yang terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari pengusaha, pensiunan ASN, karyawan swasta, guru besar hingga ibu rumah tangga.
Belakangan, kondotel tersebut tidak kunjung tuntas hingga 2015, sehingga para pembeli akhirnya mengajukan gugatan wanprestasi dan memenangkannya. Kerugian para pembeli pada saat itu ditaksir mencapai Rp9 miliar. Kemudian, lahir putusan sita jaminan aset berupa akta jual beli atas lahan seluas 1.850 meter persegi.
Lahan yang diketahui merupakan tanah wakaf tersebut belakangan terus berperkara. Terbaru, muncul gugatan dari seorang pengusaha besar, dimana lahan yang disengketakan merupakan akses jalan masuk menuju rumah sakit yang segera diresmikan. Lahan itu sendiri diketahui masih dikuasai secara fisik oleh Syamsuddin dkk, meski gelombang teror dari preman suruhan terus bermunculan. (Arya/Fajar)