FAJAR.CO.ID -- Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Maros yang dipimpin Ketua MPDN Kabupaten Maros Hasbir Paserangi melakukan Pemeriksaan Protokol sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris yang berada di Kabupaten Maros dan Pangkep, kegiatan dimaksud dilaksanakan pada tanggal 19 s/d 22 Oktober 2022. Pemeriksaan.
Dikesempatan sebelumnya tim Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Gowa yang dipimpin ketuanya, Dr. Sri Susyanti Nur, SH, M.Hum juga melakukan Pemeriksaan Protokol Notaris dengan jumlah 27 orang Notaris pada tanggal 10-14 Oktober 2022 lalu.
Pemeriksaan berkala protokol notaris dilaksanakan oleh 3 (tiga) Tim Majelis Pemeriksa yang masing-masing terdiri dari 3 orang anggota yaitu unsur Akademisi, Notaris, dan Pemerintah
Majelis Pengawas Daerah melakukan pemeriksaan secara berkala paling kurang sekali setahun terhadap Notaris yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan yang meliputi : Kondisi fisik kantor Notaris; Surat Pengangkatan sebagai Notaris; Berita Acara Sumpah Jabatan Notaris; Surat Keterangan Izin Cuti Notaris; Sertifikat Cuti Notaris; serta Protokol Notaris yang terdiri atas Minuta Akta, Buku Daftar Akta (Reportorium), Buku Daftar Nama Penghadap (Klapper), Legalisasi, Warmeking, Laporan Bulanan, Daftar Protes, Copycollasione, Laporan Wasiat, Yayasan, PT, dan CV.
Menurut Ketua MPDN Kabupaten Maros Hasbir Paserangi, dengan adanya pemeriksaan protokol notaris ini diharapkan Notaris semakin tertib dalam pengadminitrasian buku Protokol Notaris sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014.