Nyatanya Membayarkan Pajak Online Jauh Lebih Menguntungkan, Ini Dia Ulasannya

  • Bagikan
ILUSTRASI

Kalian pun dapat menggunakan aplikasi ini dengan cara melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak online yang lebih efisien. Selain itu, keunggulan dari aplikasi ini yaitu data perpajakan yang tersimpan akan menjadi lebih terorganisir.

  1. e-Billing

Aplikasi pajak online ini dapat membantu kalian para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak online menggunakan kode billing. Kode Billing yang dimaksud ini yaitu kode identifikasi yang berupa rangkaian angka yang diberikan melalui sistem billing sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayar.

Pembuatan kode billing ini dapat dilakukan pada situs resmi DJP online, petugas DJP, di bank ataupun di kantor pos.

  1. e faktur

Aplikasi e faktur merupakan aplikasi yang disediakan oleh DJP untuk membuat faktur pajak elektronik dengan tujuan agar tidak ada penyalahgunaan faktur pajak fiktif. Selain itu, aplikasi e faktur ini pun dapat memberikan kemudahan dalam pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai(PPN).

Untuk pembuatan e faktur ini bisa dilakukan secara elektronik melalui aplikasi. Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak(NSFP). PKP atau pengusaha kena pajak biasanya membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak atas transaksi barang kena pajak atau jasa kena pajak.

  1. e-Bupot

Aplikasi ini digunakan untuk membuat bukti pemotongan pajak penghasilan(PPh) pasal 23/26. Setiap PKP yang melakukan transaksi terkait PPh pasal 23/26, harus membuat bukti mengenai pemotongan pajak secara elektronik.

Melakukan pembayaran pajak online memang menjadi salah satu cara untuk kita sebagai terbaik sebagai warga negara. Membayar pajak ini memang menjadi satu hal yang penting dan memang wajib dilakukan oleh kita sebagai warga negara.

  • Bagikan

Exit mobile version