Tingkatkan Kemampuan Operator SDP, Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Implementasi SPPT-TI pada Aplikasi SDP

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan pembenahan dan peningkatan skill pegawai UPT, khususnya pada Divisi Pemasyarakatan. Peningkatan Skill salah satunya melalui Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan.

Kegiatan yang mengangkat tema “Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)”, dilaksanakan di Hotel Raising Makassar selama 3 (tiga) hari, dari 24-26 Oktober 2022. Sebanyak 28 orang operator dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Divisi Pemasyarakatan menjadi peserta dalam kegiatan tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak saat membuka kegiatan, menyampaikan, pengembangan SPPT-TI merupakan pengembangan inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan.

“Dengan keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dengan benar dan adil sehingga dapat mewujudkan tujuan penegakan hukum yang berkualtias dan tercapainya tujuan pembangunan nasional,” kata Suprapto.

Menurut Suprapto, Kanwil Sulsel telah berusaha dengan baik agar operator di UPT mengalami peningkatan pengetahuan dan kemampuan dalam pengelolaan SPPT-TI.

Lebih lanjut Suprapto katakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Target Perluasan Implementasi Sistem Berbasis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu yaitu SPPT TI tahun 2022 tingkat Kepolisidan Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, dan Kanwil Kemenkumham.

  • Bagikan