Tingkatkan Kemampuan Operator SDP, Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Implementasi SPPT-TI pada Aplikasi SDP

  • Bagikan

Dan juga atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) No PAS-05.AH.01.04 Tahun 2022 tentang penetapan UPT Pemasyarakatan Pelaksana SPPT-TI Tahun 2022 yang telah ditujuk 11 UPT sebagai pilot project yaitu Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas II A Watampone, Lapas Kelas II A Palopo, Lapas Kelas II Parepare, LPKA Kelas II Maros, Rutan Kelas I Makassar, Rutan Kelas II B Pinrang, Rutan Kelas II B Sidrap, Bapas Kelas I Makassar, Bapas Kelas II A Watampone, dan Bapas Kelas II A Palopo.

Suprapto selanjutnya berpesan kepada operator UPT sebagai pilot project pelaksana SPPT-TI 2022 agar dapat meningkatkan kinerja penginputan, verifikasi, dan update data pada aplikasi SDP.

“Tujuan dan hasil yang diharapkan dari kegiatan ini yaitu: Untuk menjabarkan kesiapan komponen sistem peradilan pidana dalam implementasi pertukaran data penanganan perkara berbasis TI; Menjelaskan tata kelola sistem manajemen pertukaran data dalam sistem peradilan pidana secara terpadu; Menguraikan kendala dan tantangan dalam pengembangan sistem peradilan terpadu berbasis TI," jelas Suprapto.

Suprapto berharap para operator harus memahami hal diatas sehingga ketika para operator kembali ke UPT masing-masing, mereka sudah siap menyongsong tugas yang begitu padat, maksimal, maju, dan kompleks.

Sebelumnya, dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Kabid Lola Basan Baran dan Keamanan Abdul Wahid mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk menjabarkan kesiapan komponen SPPT-TI di wilayah dan menjelaskan tata kelola dan permasalahan dalam implementasi pertukaran data penanganan perkara berbasis TI.

  • Bagikan

Exit mobile version