Kisruh Perebutan Medali Emas Panjat Tebing di Porprov Sulsel XVII, Dewan Hakim Tolak Banding Kontingen Pangkep

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Kisruh perebutan medali emas pada cabang olahraga (Cabor) panjat tebing yang dipersoalkan kontingen Kabupaten Pangkep berakhir. Dewan hakim memutuskan menolak banding yang diajukan oleh Pangkep.

Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers yang dilakukan oleh official cabor panjat tebing di Aula Kantor Komite Olahraga Nasional (KONI) Sinjai. Hadir Technical Delegate, Anjar Wijaya, perwakilan Dewan Hakim, Febri Naldi, Presiden Juri, Asmar Situju, dan official lainnya.

Technical Delegate, Anjar Wijaya mengatakan, sebelum melangsungkan laga pada cabor Panjat Tebing di Porprov Sulsel ke XVII ini, pihaknya terlebih dahulu mengadakan technical meeting bersama semua kontingen untuk menyampaikan pedoman penyelenggaraan kompetisi panjat tebing yang digunakan sejak tahun 2014, 2017, dan 2019.

Termasuk membahas penambahan kesepakatan dalam forum tertinggi itu. Karena digital timer yang dimiliki mengalami masalah, sehingga pihaknya menawarkan agar pada event kali ini digunakan timer manual yakni stopwatch. "Mereka semua sepakat menggunakan stopwatch sebagai barometer dan itu menjadi komitmen bersama kami," terangnya.

Namun, saat laga sedang berlangsung, kontingen Pangkep memprotes keputusan juri karena menetapkan Kabupaten Sinjai sebagai peraih medali emas untuk nomor speed WR tim Putra. Mereka tidak terima karena berdasarkan video yang mereka peroleh, atletnya yang berhak mendapat medali tersebut.

Akan tetapi, juri tetap pada posisi awal dan tidak menerima aksi protes tersebut. Alasannya karena dari enam stopwatch yang digunakan sebagai barometer, atlet Sinjai yang terlebih dahulu stop timer. Bahkan, enam kamera yang ia pasang atas, tengah, dan bawah venue juga menunjukkan Sinjai pemilik sah medali emas itu.

  • Bagikan