Notaris Wajib Menerapkan PMPJ dalam Bekerja

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Mohammad Yani, dalam keterangannya Rabu(26/10), mengatakan, Kanwil Sulsel terus mendorong Notaris di wilayahnya menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam bekerja.

"Saat ini, masih banyak Notaris belum menerapkan prinsip PMPJ dalam bekerja, padahal dengan PMPJ, notaris dapat memitigasi risiko transaksi keuangan mencurigakan," jelas Yani.

Yani Menambahkan, saat ini di Sulawesi Selatan terdapat 520 Notaris dan ada 7 (Tujuh) Majelis Pengawas yakni meliputi MPDN Kota Makassar, Parepare, Gowa, Maros, Bone, Palopo dan yang paling terbaru yakni MPDN Kabupaten Takalar. Disamping itu terdapat juga Pengwil dan Pengda INI dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah serta Majelis Pengawas Wilayah Notaris.

“Mereka inilah yang menangani permasalahan Notaris,” kata Yani

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Jean Henri Patu mengatakan, berbagai langkah telah di tempuh oleh pihaknya dalam mendorong notaris menerapkan PMPJ, seperti melaksanakan sosialisasi dan melakukan monitoring dan evaluasi dengan terjung langsung ke Kantor - kantor notaris.

"Notaris dalam bekerja harus profesional, mengerjakan pekerjaan notaris semata, jangan yang lainnya agar tidak merugikan diri sendiri," ujar Jean.

Untuk itu, Jean mengingatkan, Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dengan melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.

  • Bagikan

Exit mobile version