"Mereka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kondisi gudang yang kosong tanpa penjagaan. Setelah mengangkat perlengkapan towernya, mereka kemudian mencurinya saat sepi," jelasnya.
Ironisnya lagi sebab aksi pencurian ini telah dilakukan kelima pelaku sejak bulan Februari lalu hingga bulan Oktober.
"Jadi modus pelaku Usman dan Amar yakni masuk ke dalam gudang nomor 2 melalui atap gudang. Mereka masuk lewat atap dengan membobol plafon dalam gudang dan selanjutnya mengambil gulungan tembaga yang ada di dalam gudang," jelasnya.
Adanya kesempatan membuat mereka menjalankan aksinya tanpa disadari pemilik gudang hingga akhirnya diamankan bulan Oktober.
"Para pelaku ini masing-masing memiliki peran. Mereka mengambil besi siku, besi ulir dan gulungan tembaga yang ada di gudang," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini berhasil mengambil sekitat 3.650 kg besi siku, 500 kg besi ulir, 300 kg baut dan mur, serta tembaga.
"Untuk total kerugian setelah dihitung-hitung sekitar Rp1,4 miliar,"sebutnya
Sementara oleh pelaku besi tower itu hanya dijual murah dengan harga Rp5000 per kilogram.
"Jadi ini besinya dijual ditempat barang rongsokan. Harganya Rp5000 per kilogram. Dari hasil penjualan pelaku mendapatkan uang senilai Rp60.400.000 yang kemudian mereka bagi," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e jo pasal 65 ayat (1) KUHPIDANA tentang Tindak Pidana Pencurian.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pikap, satu unit kendaraan roda tiga, dua lembar uang pecahan Rp100 ribu, satu unit mesin gerinda, lima batang besi siku.