“Perkara ini telah di kembalikan ke Polda, dengan beberapa kekurangan syarat formal dan syarat materil pada tanggal 18 Oktober 2022, tanda terima disana pada tanggal 19 Oktober 2022, jadi ada beberapa hal yang di minta oleh penuntut umum untuk segera dilengkapi oleh penyidik,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Walhi Sulsel Al Amin bilang maksud kedatangan mereka mendesak Kejati mempercepat penanganan perkara sebab kasus ini dianggap penting karena menyangkut lingkungan.
“Desakan masyarakat Toraja Utara kepada kami juga tinggi, jadi kami tidak mungkin sampai memantau dan melakukan upaya sekeras ini kalau tidak ada yang mendorong kami,” ujarnya. (Arya/Fajar)